Beranda | Artikel
Apa yang Harus Dilakukan Wanita Bila Suaminya Meninggal?
Kamis, 26 April 2012

Jika Suami Meninggal

Pertanyaan:
Apa kewajiban-kewajiban dan hukum wanita terhadap suaminya yang meninggal?

Jawaban:
Wanita yang ditinggal mati suaminya berkewajiban tinggal di rumahnya dan tidak keluar dari rumahnya kecuali karena darurat. Ia pun berkewajiban menjauhi segala sesuatu yang megandung hiasan, yaitu berupa pakaian, perhiasan, wewangian, celak mata, dan lain-lainnya yang termasuk hiasan. Dibolehkan baginya untuk berbicara kepada orang lain melalui telepon dan dibolehkan juga naik ke atas rumah untuk melihat bulan.

Sebagian orang awam ada yang mengatakan bahwa wanita yang sedang iddah karena ditinggal mati suaminya tidak boleh melihat bulan, karena bulan bagi mereka bagaikan wajah seseorang. Jika wanita itu naik ke atas rumah untuk melihat bulan. Jika wanita itu naik ke atas rumah untuk melihat bulan, sama artinya dengan adanya seseorang yang melihat dirinya. Semua ini adalah khurafat. Wanita tersebut hendaknya tinggal di dalam rumahnya. Dan ia boleh pergi ke bagian mana saja dari bagian rumahnya, boleh ke atasnya dan boleh juga ke bawahnya.

Kitab ad-Da’wah: 5, Syaikh Ibnu Utsaimin (2:131)

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Al Quran Berapa Ayat, Akibat Menikah Di Bulan Suro, Minum Air Mani Pria, Pakaian Adat Muslim, Takbir Muqayyad, Hubungan Jarak Jauh Menurut Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10829-jika-suami-meninggal.html